Latest Update
B BANDUNG RAYA TV
← Semua berita

Satpol PP Kota Bandung Tempuh Cara Persuasif Tertibkan Rumah Tanpa PBG di Gang Empang

Thursday, 22 October 2026 · oleh Redaksi Bandung Raya TV · 👁 16
Foto: Portal Resmi Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung menunda pembongkaran rumah dua lantai tanpa PBG di Gang Empang setelah muncul penolakan dari penghuni, meski sebelumnya telah dilakukan musyawarah.

Sebuah bangunan tempat tinggal permanen berlantai dua yang posisinya berdempetan dengan rumah-rumah warga lainnya menjadi sasaran penertiban. Pendirian bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung serta diadukan warga akibat masalah rembesan air yang merugikan properti pihak pelapor.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa langkah penertiban ini dijalankan guna menegakkan aturan perihal bangunan gedung sekaligus menanggapi aduan dari masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan penertiban senantiasa mengutamakan cara-cara yang persuasif serta membuka ruang dialog dengan seluruh pihak yang bersangkutan.

"Yang kita kedepankan adalah bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dan mengupayakan komunikasi dengan pemilik maupun penghuni bangunan," ujar Bambang.

Sebelum tindakan pembongkaran dimulai, lanjut Bambang, petugas gabungan terlebih dahulu mengadakan perundingan bersama pemilik rumah dan pihak pelapor yang bertempat di selasar masjid setempat guna merundingkan solusi terbaik.

Di dalam forum musyawarah tersebut, pihak pemilik bangunan pada dasarnya sepakat jika struktur rumahnya harus dirobohkan, kendati mereka turut mengajukan sejumlah keberatan serta menuntut adanya keadilan.

Di sisi lain, perwakilan hukum pihak pelapor menerangkan bahwa upaya mediasi sebenarnya sudah pernah diupayakan sebelumnya, termasuk memberikan usulan agar dinding yang saling menempel itu diperbaiki agar keluhan rembesan air tidak terulang.

Selepas maksud kedatangan aparat gabungan dipaparkan, pihak keluarga pemilik sempat memberikan izin agar pembongkaran bisa dilangsungkan, sehingga petugas langsung mendatangi lokasi sasaran.

Tahapan penertiban dibuka dengan mengeluarkan serta mencatat seluruh perabotan di dalam rumah, lalu petugas mulai mencopot sebagian genteng dari atap bangunan.

Akan tetapi, kegiatan tersebut terpaksa dihentikan seketika setelah salah seorang penghuni rumah keluar dan melayangkan protes, seraya meminta ada pihak yang bertanggung jawab atas perobohan itu serta menyatakan belum siap rumahnya dibongkar.

"Pada saat proses berjalan, ada penghuni yang menyampaikan keberatan. Karena itu, kita hentikan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Bambang.

Akibat situasi tersebut, pencopotan genteng dihentikan dan rencana pembongkaran rumah dua lantai itu terpaksa ditangguhkan.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengindikasikan masalahnya telah rampung. Pihak Satpol PP bersama jajaran kecamatan dan kelurahan berencana mendekati kembali pemilik dan penghuni rumah demi mencapai kesepakatan.

"Kita akan komunikasikan kembali melalui aparatur kewilayahan. Harapannya ada solusi yang baik sehingga proses penertiban bisa dilanjutkan secara tertib dan kondusif," ujarnya.

Seluruh barang milik penghuni yang sempat dipindahkan ke luar bangunan untuk keperluan pendataan akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Operasi penertiban ini mengerahkan sebanyak 94 personel gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP Kota Bandung, dinas terkait, aparat kewilayahan, TNI, hingga Polri, serta didukung sejumlah sarana operasional pendukung.

Bambang menutup keterangannya dengan menekankan bahwa jalannya penertiban tetap memperhitungkan faktor keamanan serta situasi riil di lokasi demi mencegah timbulnya gesekan sosial.

"Intinya, kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif," tutur Bambang.

Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 21 Oktober 2026.

Berita Terkait

Iklan