Latest Update
B BANDUNG RAYA TV
← Semua berita

Pengesahan Perda Bank Perekonomian Rakyat Warnai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung

Thursday, 15 October 2026 · oleh Redaksi Bandung Raya TV · 👁 6
Foto: Portal Resmi Kota Bandung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah terkait perbankan daerah dalam rapat paripurna. Wali Kota Bandung turut memaparkan sejumlah rancangan regulasi baru serta rencana penguatan bisnis lembaga keuangan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus 18, yang sukses menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung hingga akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Dalam keterangannya, Farhan mengungkapkan bahwa pengesahan aturan ini didorong oleh adanya pergeseran aturan di tingkat pusat, terutama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adanya pembaruan aturan tersebut membawa pengaruh langsung terhadap sebutan sekaligus perkembangan lembaga keuangan yang dahulu dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung, yang kini bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Lebih lanjut, Farhan menerangkan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar pergantian nama saja, melainkan turut memengaruhi lingkup tugas, perluasan aktivitas komersial, serta kewenangan dalam menyediakan berbagai fasilitas perbankan.

Pihaknya menaruh harapan besar agar transformasi ini mampu mengoptimalkan fungsi lembaga dalam mendongkrak kesejahteraan ekonomi warga sekaligus menjadi langkah proaktif menghadapi dinamika finansial skala nasional.

Sejumlah langkah strategis telah diambil guna membenahi serta memperkuat fondasi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, meliputi restrukturisasi pengurusan, penyelesaian pembiayaan bermasalah, hingga penciptaan instrumen tabungan anyar.

Farhan memaparkan bahwa penanganan pembiayaan bermasalah telah mencatatkan hasil positif dengan tertagihnya sekitar 30 persen dari total keseluruhan masalah kredit, sementara produk simpanan anyar sukses menggaet dana masyarakat mencapai Rp6,7 miliar.

Di samping itu, Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Bank BJB untuk menjajaki potensi kolaborasi pemasaran jasa keuangan lewat model white labeling serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kerja sama yang erat serta masukan yang membangun dari pihak legislatif sangat diharapkan agar sinergi antara dewan dan eksekutif terus terpelihara dengan baik.

Di dalam agenda sidang paripurna yang sama, Farhan juga memaparkan dokumen penjelasan mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 Tahap II.

Keempat regulasi usulan tersebut mencakup aturan mengenai Pengarusutamaan Gender, Rumah Susun, Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penanaman Modal Pemkot Bandung ke Perumda Tirta Wening Kota Bandung.

Selain mendengarkan pemaparan kepala daerah terkait empat draf regulasi tersebut, forum paripurna juga menyimak laporan dari Komisi I DPRD Kota Bandung mengenai usulan revisi atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, merinci bahwa terdapat empat poin substansial yang diusulkan dalam revisi tata tertib itu, meliputi mekanisme dengar pendapat dengan masyarakat, lawatan kerja gabungan, penyelenggaraan rapat paripurna secara fisik maupun virtual, serta prosedur konsultasi.

Melalui perwakilan Komisi I, pimpinan dewan meminta persetujuan seluruh anggota legislatif agar usulan perubahan aturan tata tertib tersebut dapat dibawa ke tahap pembahasan lanjutan oleh panitia khusus.

Pada bagian akhir, keempat rancangan regulasi yang telah diserahkan oleh Wali Kota kini resmi masuk dalam daftar agenda pembahasan legislatif yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui panitia khusus dengan berpedoman pada aturan jumlah pansus yang berlaku.

Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 14 Oktober 2026.

Berita Terkait

Iklan