Latest Update
B BANDUNG RAYA TV
← Semua berita

Penertiban Empat Bangunan Tanpa Izin di Pasirluyu Mengandalkan Cara Persuasif

Friday, 16 October 2026 · oleh Redaksi Bandung Raya TV · 👁 15
Foto: Portal Resmi Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung membongkar empat bangunan liar di Jalan Pasirluyu dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta memberikan tenggat waktu bagi penghuni.

Jajaran Satpol PP Kota Bandung sukses merobohkan empat bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah yang terletak di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol. Bangunan-bangunan tersebut sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, warung kelontong, serta warung nasi.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan bahwa penertiban ini didahului oleh tahapan sosialisasi serta komunikasi intensif bersama para pemilik bangunan.

Prosedur tetap serta mekanisme operasional standar telah kami jalankan selama hampir setahun, dengan penekanan pendekatan persuasif yang intensif dalam tiga bulan terakhir. Kami mengedepankan metode yang sangat santun serta manusiawi, ujar Sukma saat ditemui di kawasan Pasirluyu, Bandung, pada hari Kamis, 15 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Sukma menyebutkan bahwa para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk mengamankan berbagai barang miliknya yang masih layak pakai atau bernilai ekonomis selama proses pembongkaran berlangsung.

Pemerintah Kota Bandung berencana melanjutkan proses pembersihan lahan agar area tersebut benar-benar bersih sepenuhnya. Agenda lanjutan ini dijadwalkan berlangsung sehari setelah tindakan penertiban perdana.

Meskipun bangunan-bangunan itu berdiri di atas aset lahan milik pemerintah, Satpol PP Kota Bandung tetap menaruh perhatian pada kondisi para penghuni yang menjadikan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal.

Sebagai wujud penerapan pendekatan yang humanis, petugas membiarkan satu ruangan serta satu dapur tetap berdiri agar bisa dipakai sementara oleh para penghuni. Kebijakan ini diberikan guna memberi kesempatan bagi mereka mencari rumah sewaan atau hunian pengganti.

Kami memikirkan sisi kemanusiaan. Kami menyisakan satu kamar dan satu dapur agar mereka dapat bernaung sementara waktu sambil mencari kontrakan ataupun tempat tinggal lain, urai Sukma.

Di samping itu, para penghuni juga telah diberi penjelasan mengenai hak mereka untuk menempuh jalur hukum ataupun mencari solusi sosial terkait permasalahan yang dihadapi.

Sukma menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak membatalkan tindakan penertiban yang telah dilakukan. Para penghuni tetap diwajibkan segera mencari tempat tinggal baru dan merampungkan proses kepindahan barang-barang mereka.

Apabila bangunan tersebut masih ditempati setelah batas waktu yang ditentukan, pihak Satpol PP siap mengambil langkah penindakan lanjutan. Jika dalam beberapa hari ke depan mereka belum juga pindah, kami pasti akan melakukan penertiban kembali, pungkasnya.

Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 15 Oktober 2026.

Berita Terkait

Iklan