Penataan Saluran Air dan Pejalan Kaki Kiaracondong, Wali Kota Bandung Tekankan Kepatuhan Pedagang
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penataan kawasan Kiaracondong melibatkan warga dan pedagang secara kolaboratif, dengan syarat utama kepatuhan terhadap aturan berjualan dan kebersihan.
Proses perbaikan wilayah Kiaracondong merupakan buah dari kesepakatan bersama antara masyarakat, para pedagang, serta pihak kewilayahan setelah melewati tiga kali agenda musyawarah sejak bulan Oktober 2025.
Muhammad Farhan menyampaikan bahwa langkah penertiban ini mengutamakan metode gotong royong dengan menggandeng warga setempat. Pihaknya mendorong masyarakat serta para pedagang untuk turut merumuskan skema penataan yang selaras dengan regulasi serta situasi wilayah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Farhan ketika meninjau Pasar Kiaracondong pada hari Selasa, 13 Oktober 2026. Menurutnya, pembenahan ini dikerjakan secara mandiri oleh masyarakat di bawah koordinasi lurah dan camat atas instruksi wali kota serta petunjuk Gubernur Jawa Barat, yang dinilainya sebagai contoh kerja sama dari bawah ke atas terbaik.
Pemerintah Kota Bandung tidak melarang para pedagang kaki lima untuk mencari penghidupan, namun kegiatan berniaga wajib mematuhi ketentuan agar hak publik tidak terganggu.
Terdapat tiga syarat penting yang wajib dipenuhi oleh para pedagang, yaitu larangan mendirikan bangunan permanen atau semipermanen, kepatuhan terhadap batasan waktu operasional, serta kewajiban menjaga kebersihan tempat sebelum dan sesudah berdagang.
Tahapan awal penataan ini diprioritaskan pada pembersihan jalur pejalan kaki serta saluran air yang selama ini tertimbun oleh endapan lumpur dan sampah.
Tertutupnya saluran air tersebut dikhawatirkan memicu hambatan pada laju air hujan serta memperbesar potensi banjir, khususnya bagi warga yang bermukim di RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.
Farhan menaruh harapan agar normalisasi saluran air membuat debit air hujan dapat masuk dengan lancar menuju arah Sukapura dan terhindar dari luapan yang membanjiri pemukiman warga.
Setelah infrastruktur fisik rampung, pengaturan aktivitas berniaga akan diteruskan lewat musyawarah mufakat yang melibatkan pedagang, penduduk, lurah, camat, pengelola pasar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.
Di samping fasilitas pejalan kaki dan saluran air, penertiban area parkir turut menjadi sorotan agar arus lalu lintas tidak terganggu oleh keberadaan kendaraan yang parkir secara sembarangan.
Pihaknya memastikan bahwa teknis pengelolaan parkir, kegiatan pasar, serta operasional pedagang akan dimusyawarahkan kembali bersama pihak-pihak terkait, sementara kantong parkir di sisi barat telah disiapkan untuk digunakan.
Lebih lanjut, ia juga memberikan peringatan keras agar praktik pungutan biaya parkir secara sembarangan dan tanpa tarif resmi tidak boleh terjadi di kawasan tersebut.
Proyek pembenahan Jalan Kiaracondong ini melibatkan dua kawasan kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Kiaracondong di bagian timur serta Kecamatan Batununggal di bagian barat, sehingga sinkronisasi antarwilayah mutlak diperlukan.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, pedagang, pengelola pasar, hingga juru parkir, Farhan optimistis kawasan Kiaracondong bisa bertransformasi menjadi lebih rapi tanpa mematikan mata pencaharian warga.
Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 13 Oktober 2026.



