Latest Update
B BANDUNG RAYA TV
← Semua berita

Pemerintah Kota Bandung Tekankan Pentingnya Pengambilan Kebijakan Berbasis Data bagi Aparatur Kewilayahan

Tuesday, 27 October 2026 · oleh Redaksi Bandung Raya TV · 👁 4
Foto: Portal Resmi Kota Bandung

Farhan menegaskan bahwa sekretaris kecamatan dan kelurahan di Kota Bandung wajib menggunakan analisis data yang valid serta menjunjung tinggi penegakan aturan dalam menjalankan program pemerintah.

Pengambilan keputusan yang mengabaikan data akurat serta analisis mendalam berpotensi memicu kesalahan fatal serta menggagalkan target kebijakan pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Farhan saat meresmikan acara Pelatihan Tata Kelola dan Akuntabilitas Program Kewilayahan yang diperuntukkan bagi para sekretaris kecamatan dan kelurahan se-Kota Bandung. Kegiatan ini berlangsung di Novotel Bandung pada hari Senin, 26 Oktober 2026.

Bagi Farhan, posisi sekretaris kecamatan dan kelurahan memegang fungsi krusial untuk menjamin agar seluruh agenda pemerintah berjalan pada jalur yang benar, tepat sasaran, serta memiliki akuntabilitas tinggi.

Lebih lanjut, pegawai instansi pemerintah tidak boleh sekadar menghimpun data semata. Mereka diwajibkan menguasai teknik pengumpulan, pengolahan, serta penelaahan data agar informasi yang dipakai benar-benar merepresentasikan situasi riil di lapangan.

“Jangan membuat keputusan tanpa data dan tanpa literatur. Itu yang jadi masalah,” ucap Farhan.

Sebagai ilustrasi, ia menyoroti proses penilaian program penanganan sampah di tingkat Rukun Warga (RW). Angka capaian di atas kertas wajib diuji melalui kalkulasi logis yang dicocokkan dengan realitas di lapangan. Laporan administratif yang tampak bagus belum tentu merepresentasikan keberhasilan sejati tanpa didukung bukti terverifikasi.

Farhan memaparkan bahwa Pemkot Bandung terus menggalakkan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah lewat inisiatif petugas pemilah sampah atau Gaslah.

Target awal penanganan sampah lewat skema tersebut dipatok pada angka 40 ton setiap harinya. Berdasarkan laporan kemutakhiran yang ia terima, realisasi pengolahan sampah dari berbagai RW justru telah menyentuh kisaran 70 ton per hari.

Kendati demikian, pencapaian tersebut masih memerlukan optimalisasi pada sektor pengolahan sampah organik agar efektivitas dan kesinambungannya tetap terjaga.

Evaluasi berlandaskan data, menurut Farhan, harus dibudidayakan dalam setiap pelaksanaan program di tingkat wilayah, terlebih yang menyerap dana anggaran negara.

Dengan demikian, proses perencanaan dan pertanggungjawaban tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan benar-benar menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat.

Di samping akurasi data, Farhan turut menggarisbawahi urgensi konsistensi penegakan hukum dan regulasi. Penertiban pedagang kaki lima (PKL), misalnya, mesti dieksekusi secara tegas namun senantiasa mengedepankan cara-cara yang humanis.

Ia menilai jajaran birokrasi wajib bisa membedakan batas antara penerapan sanksi aturan dan penanganan masalah sosial. Warga harus diberi pemahaman serta pendampingan, sementara solusi yang dihadirkan harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua orang tidak boleh ada pengecualian. Begitu hukum dikecualikan, maka hukum itu dibohong-bohongkan,” tegasnya.

Di samping itu, aparatur kewilayahan diimbau untuk mendalami realitas kehidupan warga secara langsung. Pemantauan langsung ke lapangan perlu diagendakan pada berbagai waktu dan situasi agar akar permasalahan dapat dipahami secara utuh, bukan sekadar mengandalkan laporan di balik meja kantor.

Menurutnya, ketajaman analisis wajib disandingkan dengan rasa empati. Pegawai pemerintah harus aktif mendengarkan aspirasi warga, mengecek kebenaran informasi, serta menimbang implikasi dari suatu kebijakan sebelum mengambil tindakan eksekusi.

Farhan menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan merupakan buah dari kerja kolaboratif seluruh elemen birokrasi, termasuk level kecamatan dan kelurahan. Oleh karena itu, setiap aparatur harus menghayati misi program yang diemban serta memikul tanggung jawab atas output-nya.

“Ini bukan prestasi saya. Ini adalah prestasi kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, mengutarakan bahwa program pelatihan ini merupakan bagian dari ikhtiar berkesinambungan guna mendongkrak kompetensi birokrasi dalam mengurus program pembangunan daerah.

Agenda ini menjadi kelanjutan dari pelatihan bagi para camat dan lurah yang sebelumnya dihelat pada tanggal 25–26 Mei 2026. Acara ini juga menyambung rangkaian peningkatan kapasitas yang terdahulu lewat kegiatan retret bagi jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkup Pemkot Bandung pada tahun 2025.

“Pelatihan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola program pembangunan daerah secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai regulasi demi mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang berfokus pada kebutuhan masyarakat,” jelas Evi.

Diketahui, total peserta yang mengikuti pelatihan ini mencapai 181 orang, yang terdiri atas 30 sekretaris kecamatan dan 151 sekretaris kelurahan. Pelaksanaan acara dibagi menjadi dua gelombang, yakni pada tanggal 26–27 Oktober 2026 serta 28–29 Oktober 2026.

Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 26 Oktober 2026.

Berita Terkait

Iklan