Pemerintah Kota Bandung Perluas Jaminan Sosial bagi Sektor Tenaga Kerja Informal
Pemerintah Kota Bandung menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan kalangan pengusaha untuk memperluas jaminan sosial bagi mayoritas tenaga kerja di sektor informal.
Sebanyak 60 persen tenaga kerja di Kota Bandung tercatat menggantungkan nasib pada sektor informal, yang menghadirkan tantangan tersendiri sekaligus peluang dalam mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial. Fakta tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Menurut Farhan, tidak seperti pekerja formal yang memiliki kejelasan status serta ikatan kontrak kerja, pekerja di sektor informal menghadapi situasi yang jauh lebih dinamis. Penegasan itu disampaikannya ketika menghadiri acara Prime Partners Gathering 2026 yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci pada hari Kamis, 22 Oktober 2026.
Lebih lanjut, cakupan perlindungan bagi pekerja informal ini tidak boleh hanya berfokus pada kelompok berpenghasilan rendah saja. Mengingat Bandung terkenal sebagai pusat industri kreatif, kelompok sasaran juga mencakup para pekerja lepas bidang digital dan kreatif, mulai dari kreator konten, influencer, editor, penyiar, hingga pembawa acara.
Guna menyiasati karakteristik pekerjaan yang tidak menentu tersebut, penerapan skema subsidi silang serta iuran bersama dinilai bisa menjadi solusi efektif untuk memperluas jangkauan perlindungan. Farhan menambahkan bahwa potensi besar tersebut sangat menonjol di Kota Bandung karena banyak warga yang meniti dan mempertahankan kariernya di bidang-bidang tersebut.
Sebagai langkah sosialisasi, Pemkot Bandung berencana untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam program Siskamling Siaga Bencana yang menyasar 151 kelurahan. Melalui agenda keliling wilayah ini, pemerintah daerah bersama pengurus RW dapat berdialog langsung guna memetakan berbagai persoalan warga.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengutarakan bahwa jaminan sosial bagi pekerja rentan masih menjadi PR bersama. Dari total 60 persen tenaga kerja informal yang ada, baru sekitar 40 persen yang mendapatkan perlindungan.
Yayan merinci sejumlah profesi yang masuk dalam kategori rentan dan perlu segera dilindungi, di antaranya pekerja rumah tangga, buruh bangunan, pengemudi ojek daring, hingga pekerja malam. Risiko kecelakaan kerja tanpa perlindungan memadai dikhawatirkan dapat menjerumuskan keluarga yang ditinggalkan ke jurang kesulitan ekonomi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disnaker mendorong sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serta sektor swasta. Dukungan pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) sangat diharapkan untuk meringankan beban iuran pekerja rentan.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bandung, Ahmad Kosim Asmari, menyatakan kesiapan dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar. Setiap perusahaan anggota Apindo dipastikan telah mengalokasikan dana CSR, meskipun dalam bentuk program yang bervariasi demi kemaslahatan bersama.
Pertemuan lintas sektoral ini ditandai pula dengan penyerahan santunan secara simbolis dari pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris karyawan yang mengalami kecelakaan fatal saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju tempat kerja. Kolaborasi terpadu ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja dan keluarga mereka dari berbagai risiko profesi.
Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 23 Oktober 2026.



