Pemerintah Kota Bandung Bersihkan Ratusan Bangunan Liar di Lahan Publik
Satpol PP Kota Bandung bersama Pemprov Jabar menertibkan hampir 940 bangunan liar demi mengembalikan fungsi trotoar dan drainase.
Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggencarkan pembongkaran bangunan tanpa izin yang berdiri di atas fasilitas umum seperti saluran air dan jalur pejalan kaki. Langkah tegas ini merujuk pada instruksi kedua instansi pemerintahan agar aset daerah serta infrastruktur publik steril dari pendirian bangunan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, saat berada di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa area saluran pembuangan air, jalur pedestrian, dan seluruh lahan milik pemda wajib bersih dari segala bentuk bangunan liar.
Tujuan utama dari operasi pembersihan ini adalah mengembalikan fungsi asli fasilitas publik bagi masyarakat luas. Dengan begitu, warga yang berjalan kaki dapat kembali memanfaatkan trotoar dengan nyaman, sementara aliran air pada saluran drainase tidak lagi terhambat oleh keberadaan bangunan di atasnya.
Di sela-sela proses pembongkaran, aparat memberikan kelonggaran bagi para pemilik bangunan untuk memilah dan mengamankan berbagai barang berharga yang masih bisa diselamatkan dari sisa reruntuhan. Sukma menyebutkan bahwa tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan sterilisasi lokasi secara menyeluruh serta pemasangan garis pembatas Satpol PP pada Sabtu keesokan harinya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun hingga tahun 2026, operasi penertiban kolaborasi antara Satpol PP Kota Bandung dan jajaran Pemprov Jabar tersebut telah merobohkan total hampir 940 bangunan liar.
Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 23 Oktober 2026.



