Kejaksaan Negeri Kota Bandung Serahkan Enam Bangunan Kebun Binatang kepada Pemkot
Pemerintah Kota Bandung resmi menerima enam bangunan di area Kebun Binatang Bandung dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai bagian dari pengamanan aset daerah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan serta pemulihan kekayaan milik daerah pasca-putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Proses pengalihan barang rampasan negara tersebut diresmikan lewat penandatanganan berita acara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyatakan bahwa kegiatan ini merealisasikan vonis pengadilan sekaligus menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan mengembalikan aset negara serta daerah.
Menurutnya, momen tersebut melampaui sekadar administrasi maupun penyerahan fisik semata, melainkan mengembalikan hak penguasaan kepada pihak yang sah berdasarkan ketetapan hukum.
Terdapat enam unit bangunan di area Kebun Binatang Bandung yang berpindah tangan, dengan perincian sebagai berikut:
1. Kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957 2. Kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019 3. Bangunan Rumah sakit hewan yang berdiri sekitar 1957 4. Bangunan Gudang nutrisi yang berdiri sekitar 1957 5. Restoran yang dibangun sekitar 2019 6. Panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.
Abun memaparkan bahwa pengalihan ini berakar dari kasus rasuah penguasaan lahan milik negara secara ilegal oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yang melibatkan terpidana Sri.
Proses ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 12 Mei 2026 beserta rangkaian vonis peradilan tingkat sebelumnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan aparat penegak hukum dinilai bukan sekadar dari vonis penjara bagi pelaku, melainkan tuntasnya pengembalian barang bukti kepada yang berhak.
“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga, barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” tutur Abun.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas dedikasi mereka menyelamatkan aset Pemkot Bandung.
Bagi pemda, langkah ini memperkokoh kepastian hukum serta pengelolaan aset daerah, di mana Pemkot Bandung bakal menindaklanjutinya lewat verifikasi administratif, pencatatan, serta pengamanan sesuai regulasi.
“Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian permasalahan aset, dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” ujar Iskandar.
Pihaknya turut menginstruksikan jajaran dinas terkait agar menyelesaikan seluruh tahapan lanjutan secara teliti dan tuntas, termasuk perlindungan hukum terhadap bangunan yang telah diterima.
Khusus untuk fasilitas di area Kebun Binatang Bandung, Iskandar menggarisbawahi perlunya memperhatikan aspek kemaslahatan masyarakat, aspek legalitas, serta kelangsungan fungsi kawasan tersebut ke depan.
Baginya, keberhasilan menyelamatkan aset hanyalah titik awal untuk memastikan kekayaan daerah aman dan mampu mendatangkan kemakmuran seluas-luasnya bagi warga.
“Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” ucapnya.
Iskandar berharap penyerahan keenam fasilitas tersebut mampu meningkatkan sinergi antara Pemkot Bandung dan korps adhyaksa dalam menangkal penyerobotan aset ilegal serta mewujudkan pengelolaan kekayaan daerah yang profesional.
Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 21 Oktober 2026.



