Dishub Kota Bandung Perketat Proteksi APILL Pasca Aksi Pencurian di Sejumlah Titik
Dinas Perhubungan Kota Bandung memperketat pengamanan fasilitas lampu lalu lintas setelah terjadi pencurian perangkat di enam persimpangan serta menangani berbagai gangguan teknis.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat sistem keamanan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) menyusul aksi pencurian komponen yang berdampak pada enam persimpangan di wilayah tersebut.
Titik-titik yang mengalami perbaikan mencakup Simpang Pungkur-Inggit Ganarsih, Simpang BKR-M. Toha (PT Inti), Simpang Veteran-Sunda, Simpang Pagarsih-Astana Anyar, Simpang Tamblong-Naripan, serta Simpang BKR-M. Ramdan (Patung Ikan).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menerbitkan pernyataan resmi yang berisi permohonan maaf kepada warga atas kendala yang terjadi akibat hilangnya perangkat tersebut.
Pihak kepolisian bersama teknisi APILL telah meringkus terduga pelaku yang kini tengah menjalani tahap penyidikan di Polrestabes Bandung.
Guna mempercepat pemulihan fungsi fasilitas jalan demi keamanan dan kelancaran berkendara, Dishub Kota Bandung menerjunkan tiga tim khusus. Tugas mereka meliputi penelusuran jalur kabel lampu lalu lintas, penyiapan komponen pengganti, hingga instalasi ulang perangkat.
Berdasarkan peninjauan Bagian Humas Kota Bandung pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, tampak para pegawai Dishub Kota Bandung tengah bekerja memperbaiki sistem di persimpangan Jalan Sudirman - Kelenteng (Cibadak).
Operator ATCS Kota Bandung, Abdullah Putra Gandara (Aga), menerangkan bahwa langkah pengamanan dilakukan dengan memperkuat proteksi pada boks kontrol serta bagian tiang lampu pengatur jalan.
Boks yang sebelumnya dinilai kurang aman kini dipasangi gembok, dan ke depannya akan diberi tambahan pelindung berupa kerangkeng besi.
Sementara itu, komponen tiang yang semula mudah dibuka lewat baut kini telah dilas permanen demi mencegah aksi pembongkaran ilegal.
Aga menambahkan bahwa pemulihan pada enam persimpangan terdampak pencurian tersebut telah diselesaikan dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
Pekerjaan pemulihan itu mencakup pengecekan kabel, penyediaan suku cadang seperti CPU, wiring, dan controller, hingga pemasangan kembali komponen agar lampu pengatur lalu lintas bisa beroperasi normal.
Selain insiden pencurian, instansi perhubungan juga merespons berbagai gangguan operasional APILL yang dilaporkan oleh warga.
Menurut keterangan Aga, kendala berskala kecil seperti masalah jaringan listrik umumnya mampu diselesaikan dalam rentang waktu 1 kali 24 jam.
Sebagai contoh, perbaikan di area Sudirman-Kelenteng dikerjakan usai menerima aduan publik terkait dugaan hambatan pasokan listrik dari PLN menuju boks perangkat.
Bagi masyarakat yang mendapati kerusakan fasilitas lampu jalan, laporan dapat dikirimkan lewat akun media sosial resmi ATCS Kota Bandung atau instansi Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Di samping itu, Aga turut mengajak warga agar berperan aktif mengawasi prasarana keselamatan jalan dengan cara melapor jika melihat gelagat atau orang tak dikenal yang mencurigakan di sekitar perangkat APILL.
Masyarakat diminta segera melapor melalui saluran media sosial atau layanan Call Center Bandung Siaga 112 apabila mendapati pihak tak dikenal mengotak-atik atau mengambil komponen lampu lalu lintas.
Ia menekankan bahwa keberadaan APILL sangat vital untuk menjaga keamanan serta kelancaran mobilitas, sehingga penjagaannya menuntut sinergi antara pemerintah dan warga.
Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 09 Oktober 2026.



