Abaikan Batas Waktu Seminggu, Pemkot Bandung Bongkar Paksa Bangunan Ilegal
Pemerintah Kota Bandung mengerahkan aparat gabungan untuk membongkar bangunan liar setelah pemiliknya mengabaikan tenggat waktu pembongkaran mandiri selama tujuh hari.
Operasi pembongkaran lanjutan ini dikoordinasikan oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, dengan menerjunkan personel dari Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), DSDABM, DPKP, serta didukung oleh jajaran TNI dan Polri.
Sebelum tindakan tegas ini diambil, pihak berwenang sejatinya telah memberikan tenggat 7 x 24 jam bagi para pemilik untuk merobohkan bangunan mereka secara sukarela, tetapi himbauan tersebut sama sekali tidak diindahkan hingga batas akhir.
Sukma menjelaskan di Jalan Pasirluyu Kota Bandung pada Jumat 23 Oktober 2026 bahwa pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari untuk pembongkaran mandiri namun diabaikan, bahkan surat teguran resmi juga telah dikirimkan pada hari Senin sebelum penertiban dilaksanakan.
Kendati sempat mendapat protes dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, Sukma menyarankan agar kelompok tersebut menempuh jalur hukum di pengadilan atau melapor kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Meskipun ada sanggahan, pembongkaran tetap diteruskan demi menegakkan aturan serta menata kembali aset-aset yang tercatat milik Pemkot Bandung.
Menurut Sukma, tindakan penertiban ini merupakan wujud pelaksanaan instruksi dari Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna membersihkan trotoar, saluran drainase, serta lahan-lahan negara dari pendirian bangunan tanpa izin.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk bangunan liar yang berdiri di atas saluran air, jalur pejalan kaki, maupun tanah milik Pemkot Bandung harus ditertibkan tanpa terkecuali.
Usai bangunan dirobohkan, Satpol PP tetap mengizinkan para pemilik untuk menyelamatkan dan mengambil barang berharga milik mereka yang masih tersisa di antara reruntuhan bangunan.
Kebijakan tersebut diambil supaya barang-barang yang masih layak pakai tidak mengalami kerusakan atau hilang, sebelum akhirnya petugas melanjutkan agenda pembersihan area pada keesokan harinya.
Setelah proses pembersihan rampung, kawasan tersebut langsung dipasangi garis Pol PP Line sebagai tanda batas wilayah yang sudah selesai ditertibkan.
Sukma menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mendukung program penataan kawasan serta mengantisipasi agar lokasi tersebut tidak kembali disalahgunakan untuk mendirikan bangunan ilegal.
Sumber berita: Portal Resmi Kota Bandung — 23 Oktober 2026.



