Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan pencurian terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), akhirnya ditangkap jajaran Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026) malam.
Taufik diamankan petugas di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.
Usai ditangkap, Taufik sempat memberikan keterangan terkait dugaan penyekapan yang terjadi di sebuah kamar kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kepada petugas, Taufik mengaku menyekap korban. Ia menyebut aksi tersebut berlangsung sekitar satu setengah tahun.
Selain itu, Taufik juga membantah tuduhan telah menggunting bibir korban. Ia mengklaim luka pada bibir bagian atas korban terjadi akibat pukulan menggunakan helm.
Kasus ini terungkap setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat pada 12 Juni lalu dan dibawa ke rumah sakit. Korban diduga mengalami kekerasan serta penyekapan dalam waktu lama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta sejumlah luka pada tubuh.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Share