Bandung – Puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Pasirkoja, Kota Bandung, ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).

Penertiban dilakukan karena bangunan semi permanen tersebut berdiri di atas ruang milik jalan (rumija) dan trotoar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Proses pembongkaran melibatkan alat berat serta peralatan manual.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bangunan yang tertibkan berada di sisi kiri dan kanan dekat trotoaran Jalan Pasirkoja. Kawasan tersebut merupakan bagian dari ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan trotoar agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh, masyarakat sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.