Bandung – Pemerintah Kota Bandung terus menggencarkan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan bantaran Sungai Cikakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Dalam peninjauan di lokasi, petugas melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas saluran maupun sempadan sungai. Pemerintah menegaskan tidak ada alasan untuk mempertahankan bangunan yang melanggar ketentuan.

 

Pemerintah Kota Bandung menjelaskan bahwa bangunan di bantaran sungai maupun di atas trotoar bertentangan dengan peraturan daerah tentang bangunan dan tata ruang. Penertiban juga bertujuan menjaga kelancaran aliran air serta mengurangi potensi banjir.

 

Pemkot Bandung turut mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik bangunan, serta dukungan Ketua RT, RW, dan jajaran kelurahan yang membantu proses penertiban berlangsung dengan tertib.