Peredaran minuman keras ilegal di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Satuan Polisi Pamong Praja menyegel tiga kios yang diduga menjual miras tanpa izin di kawasan Leuwipanjang, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam operasi yang digelar secara mendadak, petugas menemukan dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar tinggi dari sejumlah kios yang masih beroperasi.
Penertiban ini dilakukan setelah banyaknya laporan warga terkait aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut.
Selain menyegel kios, Satpol PP juga menyelidiki dugaan pelanggaran perizinan bangunan. Para pemilik usaha yang terjaring operasi akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Foto : Humas Bandung
Share