BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik wilayah kota.
Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima berbagai laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol berkadar tinggi sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang menginginkan lingkungan lebih aman dan tertib.
"Penertiban dilakukan secara mendadak agar proses pengawasan berjalan efektif dan sesuai dengan laporan yang kami terima," ujarnya.
Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, petugas lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kios di Jalan Moch Toha. Sementara itu, dua lokasi lain yang diduga menjual miras tidak dapat diperiksa karena sudah tutup saat petugas tiba.
Di kawasan Leuwipanjang, tiga kios yang masih beroperasi ditemukan menjual minuman keras dan langsung disegel oleh petugas. Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan miras, Satpol PP juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan yang akan ditindaklanjuti.
Pemilik kios yang disegel akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan diproses melalui sidang tindak pidana ringan.
Bambang mengajak para pelaku usaha untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan ramah bagi generasi muda.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di berbagai wilayah Kota Bandung guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Share